a. Perencanaan anggaran
b. Inventarisasi
c. Pemindahtanganan
d. Hak pengelolaan
e. Administrasi
mohon dibantu :)
Jawaban:
B. Inventarisasi
Penjelasan:
Sebelum menjawab, dalam soal ini ada yang keliru. Pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah bukan diatur dalam Peraturan Pemerintah, melainkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
✘ BAGIAN KEDUA
INVENTARISASI
Pasal 27 Permendagri 17/2007:
(1) Pengelola dan pengguna melaksanakan sensus barang milik daerah setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi barang milik pemerintah daerah.
(2) Pengelola bertanggung jawab atas pelaksanaan sensus barang milik daerah.
(3) Pelaksanaan sensus barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(4) Sensus barang milik daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilaksanakan serentak seluruh Indonesia.
(5) Pengguna menyampaikan hasil sensus kepada pengelola paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya sensus.
(6) Pembantu Pengelola menghimpun hasil inventarisasi barang milik daerah.
(7) Barang milik daerah yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
[answer.2.content]